Tegas! Ini Fatwa MUI Tentang Produk Israel yang Haram untuk Dibeli

JABAR EKSPRES- Fatwa MUI tentang produk Israel. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Isinya menekankan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel, sementara sebaliknya, mendukung Israel atau produk yang berasal dari sana dianggap sebagai tindakan yang dilarang menurut hukum.

Mendiskusikan dampak larangan yang dikeluarkan dalam fatwa MUI, Ninasapti Triaswati, seorang ekonom dari Universitas Indonesia, mengamati bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak besar secara langsung di berbagai daerah. Namun, jika kesadaran masyarakat semakin meningkat, dampaknya bisa menjadi lebih signifikan.

BACA JUGA: Inilah Daftar Produk Israel yang Masih Diboikot Oleh Masyarakat Indonesia, Peluang Produk Lokal Bangkit?

Di sisi lain, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi produk lokal untuk menggantikan peran produk yang termasuk dalam daftar larangan dalam fatwa MUI. Namun, keberhasilan ini masih sangat tergantung pada preferensi serta penerimaan masyarakat terhadap produk lokal.

Fatwa MUI tentang produk Israel ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menekankan bahwa umat Islam wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta mengecam agresi Israel. Pernyataan ini dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dan merupakan bagian dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Fatwa tersebut merekomendasikan untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terhubung dengan Israel, penjajahan, dan zionisme. Hal ini dianggap sebagai langkah yang integral dalam mendukung perjuangan Palestina.

Selain itu, fatwa juga mengatur beberapa aspek, seperti ketentuan hukum dan rekomendasi. Salah satunya adalah menegaskan kewajiban mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui bantuan kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta dukungan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terkait dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme. Pemerintah juga diajak untuk mengambil langkah konkret dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, serta tekanan pada Israel untuk menghentikan agresi.

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menyatakan kesiapan untuk diperbaiki jika terdapat kekeliruan. Dalam upaya menyebarkan informasi, MUI mendorong agar fatwa ini dapat dikenal dan dipahami oleh setiap muslim serta pihak yang membutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan