Heboh Dilaporkan Yenti Garnasih, Ratusan Advokat Alumni Unpak Bogor Bersatu Dukung Pakar Hukum Bintatar Sinaga

Heboh Dilaporkan Yenti Garnasih, Ratusan Advokat Alumni Unpak Bogor Bersatu Dukung Pakar Hukum Bintatar Sinaga
Perwakilan para Alumni FH Unpak Bogor saat melakukan pertemuan. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) merasa terpanggil atas adanya polemik di lingkungan kampus yang menyeret nama Bintatar Sinaga selaku Pakar Hukum sekaligus dosen senior di kampus swasta terbaik di Kota Bogor tersebut.

Hal itu mencuat usai Bintatar Sinaga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Yenti Ganarsih selaku eks Dekan FH Unpak yang juga Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia.

Gelombang besar aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa kala itu memantik keresahan dan keprihatinan sejumlah dosen terhadap kondisi FH Unpak, hingga terpaksa ikut turun bersama mahasiswa menyuarakan aspirasinya dihadapan Yenti Garnasih dan perwakilan rektorat.

Baca Juga:Ajakan Boikot Produk Israel Kian Masif, Pedagang Kecil Mulai ResahAntisipasi Membeludaknya Penonton Piala Dunia U-17, Dishub Terapkan Aturan ini

Dalam hal ini, Bintatar Sinaga dosen yang telah mengajar 40 tahun itu turut berorasi dan diduga telah mencemarkan nama baik Yenti Garnasih saat berorasi di depan para demonstran.

Selain itu, berbedar rekaman saat Bintatar Sinaga berorasi yang juga diunggah melalui sosial media dan berujung pada pencopotan Yenti Garnasih dari jabatannya sebagai dekan beberapa hari pasca aksi unjuk rasa tersebut.

Status Bintatar Sinaga kini sudah menjadi tersangka dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Yenti Garnasih pada 26 April 2022 dan 4 September 2023 silam.

0 Komentar