JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor ke kantornya di Jalan Burangrang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 9 November 2023.
Diketahui pemanggilan tersebut membahas perihal Bus Uncal milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang sempat digunakan para petinggi PAN untuk kepentingan politik beberapa waktu lalu.
Di waktu yang sama, Ia mengaku, sudah menghadirkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sekaligus meminta keterangan dan bukti-bukti atas peminjaman Bus Uncal tersebut.
Baca Juga:BPBD Jawa Barat Gelar Simulasi Penyelamatan Bencana untuk Kesiapan Tanggap DaruratMasih Pakai Seragam Sekolah, Belasan Pelajar SMK di Bogor Terciduk Satgas dalam Kondisi Mabuk
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut, sambung dia, guna memastikan apakah langkah yang diambil PAN menggunakan fasilitas negara itu melanggar atau tidak. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap.
“Karena soal bus Uncal ini informasi awal dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas). Makanya kami undang meminta keterangan tadi pukul 14.00 WIB hingga sore. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Aria dan jajarannya,” tutur Anto sapaannya.
“Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub kami meminta keterangan pembuktiannya,” imbuh dia.
Dirinya mengaskan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan ke tahap kesimpulan.
“Apakah ini temuan atau tidak. Jadi semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status” jelas Anto.
