Bus Uncal Digunakan Kepentingan Politik, Bawaslu Panggil DPD PAN Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor ke kantornya di Jalan Burangrang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 9 November 2023.

Diketahui pemanggilan tersebut membahas perihal Bus Uncal milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang sempat digunakan para petinggi PAN untuk kepentingan politik beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menjelaskan, adanya pemanggilan pengurus PAN Kota Bogor tersebut untuk meminta keterangan dan menggali informasi terkait penggunaan Bus Uncal yang diketahui merupakan fasilitas negara.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

“Bus Uncal ini kemarin yang digunakan kegiatan PAN. Keterangan dari PAN sudah sesuai prosedur, sudah mengajukan peminjaman ke pihak Dishub,” ungkapnya usai memanggil jajaran PAN Kota Bogor pada Kamis, 9 November 2023 sore.

Di waktu yang sama, Ia mengaku, sudah menghadirkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sekaligus meminta keterangan dan bukti-bukti atas peminjaman Bus Uncal tersebut.

Pemanggilan sejumlah pihak tersebut, sambung dia, guna memastikan apakah langkah yang diambil PAN menggunakan fasilitas negara itu melanggar atau tidak. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap.

“Karena soal bus Uncal ini informasi awal dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas). Makanya kami undang meminta keterangan tadi pukul 14.00 WIB hingga sore. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Aria dan jajarannya,” tutur Anto sapaannya.

“Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub kami meminta keterangan pembuktiannya,” imbuh dia.

Dirinya mengaskan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan ke tahap kesimpulan.

“Apakah ini temuan atau tidak. Jadi semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status” jelas Anto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan