BACA JUGA: Bey Triadi Machmudin Siap Diawasi Soal Netralitas Pemilu 2024
Disinggung terkait sanksi yang bakal diberikan kepada parpol yang melanggar, Riza memastikan tidak ada lantaran tidak tercantum di PKPU.
“Kalau sanksi surat tidak termasuk, hanya itu menjadi tanggung jawab peserta,” ucapnya.
Sementara, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Riza mengaku tengah merancang lantaran adanya aturan baru terkait hal tersebut.
“Kita sedang merancang karena kebetulan kalau tidak salah ada aturan baru terkait ASN. Kita kaji dulu dan mencoba menyurati ke Sekda terkait adanya aturan baru tentang ASN,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu KBB bakal tetap waspada terkait adanya indikasi keterlibatan ASN dalam Pemilu 2024 mengingat masih adanya temuan ASN yang tidak netral pada 2019 silam.
“Untuk pelanggaran Pemilu 2019 itu lebih banyak ke sengketa peserta sebenarnya,” tandasnya. (Wit)
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas 2024, Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi