JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengkritik budaya kerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ‘ewuh pekwuh’. Maka dari itu, beberapa prinsip terabaikan dan pelanggaran etika dianggap hal yang sepele dan biasa terjadi.
Jimly menilai, seharusnya antarhakim saling mengingatkan apabila terdapat pelanggaran kode etik yang terjadi.
Selanjutnya, terdapat singgungan soal keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai batasan usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bocor ke ranah publik, Jimly mengingatkan tentang hilangnya rasa tanggung jawab hukum dan moral sebagai hakim MK.
Baca Juga:Gunungan Sampah di Ciawi Bogor Viral, Pj Gubernur Jabar dan Bupati Pantau PembersihanTok! MKMK Nyatakan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik
“Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah hakim terlapor dalam putusan nomor 5/MKMK/10/2023 mengenai laporan pelanggaran etik antara lain, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
