Polres Bogor Amankan 21 Orang Penyalahgunaan Narkotika, Ini Modus Operandinya

JABAR EKSPRES, BOGOR- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengamankan sebanyak 21 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurung waktu dua Minggu.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari puluhan tersangka tersebut, satu di antaranya perempuan.

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu, melainkan barang narkoba tersebut ditempel di salah satu obyek.

Baca juga: Seluruh Pejabat ASN Kota Bogor Dievaluasi, Wawalkot Bogor Pastikan Segera Lakukan Rotasi Mutasi

“Nanti dari penjual akan menginformasikan kepada pembeli untuk lokasi narkoba yang sudah ditempelkan tersebut,” katanya, Jumat 3 November 2023.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sebanyak 599, gram narkotika jenis sabu, Ganja 117,18 gram, obat keras 5.489 butir, dan 800 botol miras.

Kompol Adhimas Sriyono Putra menambahkan, untuk jaringan peredaran narkotikanya sendiri meliputi wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor di antaranya, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulang, Citeureup, Kemang, Pamijahan, dan Cijeruk.

“Selain itu hasil pengembangan, terdapat juga di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk motif dari para tersangka ini adalah ekonomi,” ucapnya.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba Sabu berinisial (RK), (AN), (MI), (ML), (AM), (AG), (SB), (KT), (MF), (FL), (NA), (HW), dan (SY).

Kemudian untuk Narkoba Ganja (EG), (JM). Kesediaan Farmasi (FA), (HW), (MZ), (MN), (YK), dan (SK).

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (SFR)

Baca juga: Achmad Fahmi Alami Kecelakaan Tunggal, Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Hal ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan