Polres Bogor Amankan 21 Orang Penyalahgunaan Narkotika, Ini Modus Operandinya

Polres Bogor Amankan 21 Orang Penyalahgunaan Narkotika, Ini Modus Operandinya
Tersangka saat diamankan di Mako Polres Bogor (Sandika Fadilah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BOGOR- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengamankan sebanyak 21 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurung waktu dua Minggu.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari puluhan tersangka tersebut, satu di antaranya perempuan.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sebanyak 599, gram narkotika jenis sabu, Ganja 117,18 gram, obat keras 5.489 butir, dan 800 botol miras.

Baca Juga:Ratusan Warga Terpilih se-Indonesia Dibekali Pelatihan Bela Negara dan Penanggulangan KebencanaanYayasan Golden Future Indonesia Gelar Dialog Kebangsaan Bertajuk “Peran Anak Bangsa Dalam Bela Negara Melalui Misi Kemanusiaan”

Kompol Adhimas Sriyono Putra menambahkan, untuk jaringan peredaran narkotikanya sendiri meliputi wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor di antaranya, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulang, Citeureup, Kemang, Pamijahan, dan Cijeruk.

“Selain itu hasil pengembangan, terdapat juga di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk motif dari para tersangka ini adalah ekonomi,” ucapnya.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba Sabu berinisial (RK), (AN), (MI), (ML), (AM), (AG), (SB), (KT), (MF), (FL), (NA), (HW), dan (SY).

Kemudian untuk Narkoba Ganja (EG), (JM). Kesediaan Farmasi (FA), (HW), (MZ), (MN), (YK), dan (SK).

0 Komentar