BOGOR, JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengamankan tiga orang tersangka pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa 31 Oktober 2023.
Pengungkapan barang haram itu, berawal informasi yang didapat BNNK dari pihak ekspedisi terkait adanya pengiriman barang mencurigakan dari wilayah Sumatera.
Kepala Seksi Brantas BNNK Kabupaten Bogor, Bripka Bayu menjelaskan, paket berisikan narkotika itu dikirim ke tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bogor, yakini dua di Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Jonggol.
“Paket itu dituliskan oleh pengirim dengan deskripsi pakaian, jadi seolah-olah mengirim pakai, padahal itu narkotika,” kata Bayu kepada media.
Setelah mendapatkan informasi mengenai paket berisikan narkotika tersebut, BNN Provinsi Jawa Barat bersama BNNK Bogor bergerak cepat menyelusuri dan menangkap tiga orang tersangka berdasarkan alamat yang dikirimkan.
“Kami melakukan Cek skala dan berjenjang setelah itu narkotika, kita melakukan control delivery,” ujarnya.
BACA JUGA: GA MAHAL KOK! Segini Biaya Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN
Tiga orang tersangka itu bernisial SL (24), YD (25) dan FR (22). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Petugas mengamankan, SL di daerah Bukit Waringin, kecamatan Bojonggede pada Sabtu (20/10) dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 936,57 gram narkotika jenis ganja.
Tak berselang lama, sekiranya dua jam kemudian BNNK kembali mengamankan YD di Perumahan Villa Asia, Kecamatan Bojonggede dengan barang bukti 539 gram narkotika ganja.
Adapun hari berikutnya, BNNK juga mengamankan FR di wilayah Kecamatan Jonggol dengan barang bukti 539 gram ganja.
“Ketiga orang tersebut merupakan satu rangkaian yang sama asal Sumatera, namun untuk barang dipecah tiga lokasi. Mereka profesi buruh,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, UUD 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132. (SFR)
BACA JUGA: 29 Pengedar Narkotika di Kota Bogor Diamankan, Satu Diantaranya Wanita