Oknum Pegawai BPR Sukabumi Diduga Tilap Uang Nasabah Sebesar Rp7,2 Miliar!

Oknum Pegawai BPR Sukabumi Diduga Tilap Uang Nasabah Sebesar 7,2 Milyar!
Ilustrasi Uang. (istimewa)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Ramai perbincangan di media sosial terkait adanya indikasi soal oknum pegawai Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi yang menilap uang nasabah sebesar 7,2 Miliar rupiah.

Kuasa hukum Perumda BPR Sukabumi, Amiruddin Rahman tidak menampik akan hal tersebut, namun ia mencoba meluruskan bahwa hal tersebut ditemukan lebih dulu oleh internal.

“Jadi bukan ditemukan oleh BPK, melainkan oleh internal sendiri melalui hasil pemeriksaan, dan ditemukanlah (penyimpanan dana nasabah),” ujarnya kepada awak media pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:Batu Hitam Misterius di Tengah Jalan Stadion Sukabumi: Gerbang Ghaib hingga Ular Tanpa Kepala!Dukung Techno Park Menjadi Pusat Ekonomi Kreatif, Dicky Saromi Optimis Cimahi Jadi Kota Kreatif

Saat ditanya soal modus yang digunakan oleh terduga pelaku, Amiruddin mengatakan bahwa perbuatan penyimpangan dana nasabah tersebut, dilakukan dengan modus mengakali sistem.

“Melalui print out, kalau sistem ketahuan tuh print out sistem, dia melakukan print out manual, ininya tabungan (uang) nasabah tidak disetorkan oleh dia diakalin,” sambungnya.

Ia juga menerangkan, setelah ada temuan itu, barulah melaporkan ke kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Sukabumi, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kejaksaan menyatakan bahwa penyimpangan dana nasabah tidak termasuk pidana korupsi, kemudian BPR Sukabumi berkonsultasi dengan OJK, dan dilaporkan ke Polres pada bulan Mei 2023,” ucapnya.

Masih kata dirinya, saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung soal laporan tersebut.

“Saya mendengar langsung dari direksi, apa yang disampaikan oleh direksi, uang mereka (nasabah) dijamin aman,” tegasnya. (Mg9).

0 Komentar