JABAR EKSPRES – Sebanyak 234 buah gambar atau poster, baliho, bendera, spanduk dan sejenisnya berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol-PP, Bawaslu dan Dishub Kabupaten Sumedang, Kamis, 26 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Yan Mahal Rizal selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, usai pelaksanaan kegiatanya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan yang didasari oleh perda tersebut, merupakan agenda rutin pihak Satpol PP. Hanya saja, kali ini ia berkoordinasi dengan Bawaslu, dishub dan dinas terkait lainya.
Baca Juga:Polres Ciamis Ringkus Tiga Pelaku Curat Hewan Ternak di Sindangkasih CiamisTak Jadi Dibangun, Material Bata Merah di Trotoar Jalan Pemuda Ciamis Kembali Dibongkar
Sementara itu, kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Rizal mengatakan, hari esok akan dilanjutkan kembali di wilayah lainya sesuai dengan yang telah direncanakan.(mg11)
