JABAR EKSPRES – Sebanyak 234 buah gambar atau poster, baliho, bendera, spanduk dan sejenisnya berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol-PP, Bawaslu dan Dishub Kabupaten Sumedang, Kamis, 26 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Yan Mahal Rizal selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, usai pelaksanaan kegiatanya sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahkan, stiker parpol yang menempel di kaca-kaca mobil angkutan umum pun tak luput dari penertiban.
BACA JUGA: Jelang Pesta Demokrasi, Polres Metro Depok Lakukan Hal ini Agar Terciptanya “Pemilu Damai 2024”
“Angkot itu oleh Dishub, tercatat tadi itu sekitar 12 kendaraan angkutan umum berbagai jurusan, yang kebetulan melintas ke jalur kota yang di situ kami sedang melakukan penertiban,” ungkapnya.
Kegiatan yang didasari oleh perda tersebut, merupakan agenda rutin pihak Satpol PP. Hanya saja, kali ini ia berkoordinasi dengan Bawaslu, dishub dan dinas terkait lainya.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan lainya, sebab terlihat di sepanjang jalan perkotaan, tempat-tempat umum, dan dibeberapa tempat lainya banyak pemasangan APS (Alat Peraga Sosialisasi) parpol dalam pemilu 2024 ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Salah Satu Pengurus Terciduk Gunakan Jersey Klub saat Kampanye, Persikad 1999 Tegaskan Hal ini!
Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut akan terus dilakukannya sampai 30 hari ke depan, karena tidak sedikit keindahan kota dan lokasi yang dilarang tengah menjadi tempat pemasangan APS yang diduga tidak semestinya.
Sementara itu, kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Rizal mengatakan, hari esok akan dilanjutkan kembali di wilayah lainya sesuai dengan yang telah direncanakan.(mg11)