JABAR EKSPRES – Buat pelancong yang mau berlibur ke Pangandaran, pasti banyak yang ingin menikmati pantai-pantai yang indah menawan. Biasanya, setiap masuk ke destinasi wisata itu harus mengeluarkan biaya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menawarkan kemudahan untuk para pelancong, yakni tarif tiket terusan. Nantinya, pelancong dapat menikmati 3 destinasi wisata di dalam tiket terusan itu, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras.
Dengan adanya jalan yang terhubung antara Pantai Batukaras dengan Pantai Pangandaran, membuat jarak tempuh menjadi lebih singkat. Sehingga, pemberlakuan tiket terusan untuk pelancong pastinya lebih menguntungkan untuk kedua belah pihak.
Pemberlakuan tiket terusan ini tentunya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Destinasi Pariwisata Tanggal 20 Maret 2023 dan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: KU.03.02.06/Kpts.163-Huk/2023 tentang Penetapan Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Penggabungan Pemungutan Retribusi di Tiga Destinasi Pariwisata Milik Pemerintah Daerah dengan Mekanisme Karcis atau Struk Terusan Tanggal 28 Maret 2023.
BACA JUGA: 12 Destinasi Wisata di Kota Banjar, Janji Ga Nyesel!
Harga tiket terusan ini tentunya akan lebih murah jika dibanding dengan harga tiket masuk normal. Hal ini dikarenakan adanya pengurangan biaya atau tarif.
Berikut daftar harga tiket terusan 3 destinasi wisata Pangandaran (Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dam Pantai Batukaras):
- Orang: Rp29 ribu (normal) menjadi Rp20 ribu.
- Sepeda Motor: Rp55 ribu (normal) menjadi Rp40 ribu.
- Mobil Jeep/Sedan: Rp170 ribu (normal) menjadi Rp120 ribu.
- Minibus Kecil: Rp265 ribu (normal) menjadi Rp180 ribu.
- Minibus Besar: Rp380 ribu (normal) menjadi Rp250 ribu.
- Bus Kecil: Rp580 ribu (normal) menjadi Rp400 ribu.
- Bus Sedang: Rp835 ribu (normal) menjadi Rp550 ribu.
- Bus Besar: Rp1,45 juta (normal) menjadi Rp980 ribu.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Tempat Berolahraga di Jakarta