Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, PBHI Nilai Berpotensi Pidana Penyelundupan Frase

JAKARTA – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani secara terang-terangan menilai janggal dalam proses dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental.

Oleh sebab itu, selain dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa.

“Sejauh ini, sekitar 7 (tujuh) Laporan Dugaan Pelanggaran Etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., akibat kejanggalan pertimbangan dan perilakunya,” papar Julius Ibrani melalui keterangan tertulis Selasa, 24 Oktober 2024.

”Segera Bentuk Majelis Kehormatan (MKMK), MK Harus Tunjuk Anggota Yang Bebas Dari Konflik Kepentingan Apalagi Titipan: Jangan Bunuh Diri Dua Kali” tegasnya.

Mengingat Putusan MK Permohonan Perkara 90/PUU-XII/2023 sangat sarat dengan konflik kepentingan, pelanggaran procedural dan substantif, maka lanjut Julius, legitimasi MK ke depan akan sangat bergantung pada komposisi MKMK dan hasil pemeriksaannya.

“MKMK harus memiliki integritas moral dan melaksanakan tugas serta wewenangnya nanti sesuai Pasal 9 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar dapat menegakkan  Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan,dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Julius memandang penting untuk segera terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) sesegera mungkin, demi menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik atas kebrutalan proses serta substansi putusan MK Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.

MKMK memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi, sehingga perlu dipastikan pemilihan anggota MKMK yang terdiri atas Hakim Konstitusi, Mantan Hakim Konstitusi, Guru Besar dalam Bidang Hukum dan Tokoh Masyarakat 1, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan