JABAR EKSPRES – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap Aliansi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, sore atau malam ini, Selasa (24/10/23).
“KPU belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik gabungan KIM (Kesatuan Indonesia Maju). Mudah-mudahan sore ini atau malam ini KPU sudah menerima surat pemberitahuannya,” kata Idham dikutip dari Antara, Selasa (24/10).
Ia mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo-Gibran sampai pukul 10.27 WIB.
BACA JUGA : Pasang Banner Prabowo – Gibran di Setiap Rumah, Bentuk Dukungan Penuh Warga Bandung
Padahal, Prabowo dan Gibran rencananya akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Sebagai informasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan satu-satunya pasangan calon presiden/wakil presiden yang belum mendaftarkan diri ke KPU.
Dua pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, seperti Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. telah mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10).
Kedua pasangan calon presiden/wakil presiden tersebut juga telah melakukan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.
KPU RI akan membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA : 2 Hari Lagi Berakhir, Kapan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, jumlah kursi di parlemen sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan capres/cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah 34.992.703 suara sah.