Jokowi Komentari Soal Pelaporan Dirinya dan Keluarga atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Jabar Ekspres – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: SAH! Prabowo Tunjuk Gibran Sebagai Pendampingnya di Pilpres 2024!

“Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu,” kata Jokowi kepada wak media usai menghadiri acara Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10).

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Putusan ini dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman, Ketua MK, merupakan adik ipar Jokowi.

TPDI menilai putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan memiliki pengalaman memimpin pemerintahan.

BACA JUGA: Ternyata ini Alasan Gibran Tidak Hadiri Deklarasi Cawapres Prabowo

Laporan terhadap Jokowi dan keluarga menjadi sorotan publik. Apakah ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK? KPK akan melakukan penyelidikan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan