Masuk Wilayah Hukum Bogor, Akankah Warpat Direlokasi Seperti PKL?

BOGOR, JABAR EKSPRES – Warung Patra atau biasa dikenal Warpat belakangan ini ramai dibicarakan setalah adanya rencana penertiban PKL di kawasan Puncak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Warpat sendiri adalah tempat kuliner sejak dulu dan menjadi salah satu warung ikonik ketika mengunjungi Puncak.

Berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, warpat sendiri masih menjadi pertanyaan apakah masuk wilayah Bogor atau Cianjur.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa Warpat masuk wilayah hukum Kabupaten Cianjur, karena telah melewati tugu perbatasan Bogor-Cianjur. Namun sejak Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin, sudah dapat dipastikan bahwa Warpat adalah masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini setelah dilakukannya kegiatan pengawasan dan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

BACA JUGA: Relokasi PKL Puncak Bogor Ditunda Demi Kepentingan Bersama

Berdasarkan Berita Acara Lidik Nomor 01/BAP LIDIK/GAKDA/20/10/2023, PPNS Satpol PP Pemprov Jabar, Supriyono, menerangkan bahwa Warpat adalah masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Bogor.

“Hasil pengawasan lidik berdasarkan titik koordinat dan berdasarkan identifikasi batas wilayah bersama, secara nyata bahwa Warpat berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor”, demikian bunyi catatan Berita Acara Lidik tersebut.

Kegiatan dan Berita Acara Lidik ini disaksikan serta diteken oleh PPNS dan anggota Satpol PP Pemprov Jabar, Camat Cipanas Kabupaten Cianjur Firman, Kepala Desa Ciloto Marwan, dan Deni Sofyan Hadi mewakili Koordinator Warpat Saepuloh.

BACA JUGA: Bukan Karena Politik, Pemkab Bogor Klaim Batalnya Relokasi PKL di Puncak Karena Ini!

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengimbau agar seluruh PKL di Puncak Bogor yang telah mengambil kunci kios dan los di Rest Area Gunung Mas agar segera pindah dan menempatinya.

“Sudah sekitar 80 persen pedagang yang ratusan PKL sudah mengambil kunci. Kan sudah disediakan kios dan losnya oleh Pemda, silakan isi,” katanya.

Sekadar informasi, penertiban ratusan lapak-lapak PKL di Cisarua tertunda sampai waktu yang belum ditentukan berdasarkan Rapat Muspida Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan