Usai Daftar Pilpres 2024 di KPU, Pasangan Anies-Muhaimin Ajak Pendukungnya untuk Doakan Palestina

JABAR EKSPRES – Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta para pendukungnya untuk mendoakan kebebasan dan kemerdekaan Palestina setelah mendaftarkan diri sebagai kandidat untuk pemilihan presiden 2024 di KPU Indonesia di Jakarta, Kamis (19/10).

“Mari kita doakan Palestina yang sedang mengalami serangan dan kesulitan,” kata Anies dikutip dari Antara, Kamis (19/10).

Seruan Palestina untuk merdeka sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

BACA JUGA : Resmi Daftar Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Sebut Berkas Sudah Memenuhi Syarat

“Mari kita dukung Palestina yang merdeka, bebas dari penjajahan,” tambahnya.

Anies juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya, partai-partai politik Koalisi Perubahan Persatuan dan KPU RI sehingga pendaftaran Anies-Muhaimin memenuhi syarat.

Anies juga mengajak para pendukungnya untuk menjunjung tinggi amanat proses politik yang reformis dan terhormat.

“Mulai hari ini, tancap gas untuk menyapa semua orang. Sapa semua orang dan sampaikan pesan perubahan kepada semua orang,” kata Anies.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

BACA JUGA : AMIN Resmi Daftar ke KPU! Anies Baswedan: Kami Percaya Pilpres Berjalan Jujur, Adil dan Kredibel

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 7/2017 (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan