25 ASN Terkena Dampak Rotmut Zaman Hengky, Ini Tanggapan Pj Bupati KBB

25 ASN Terkena Dampak Rotmut Zaman Hengky, Ini Tanggapan Pj Bupati KBB
Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif (kiri) (Foto Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, mengakui adanya imbas dari keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi agar segera dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Sebelumnya, BKN telah menyerahkan surat rekomendasi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi untuk dikembalikan ke jabatan asalnya.

Ia mengatakan, pasca menerima surat dari BKN, pihaknya langsung mengumpulkan 25 orang yang terimbas harus kembali ke posisi semula. Meski demikian, Arsan mengaku akan mengikuti prosedur dan perundang-undangan sesuai rekomendasi BKN.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, KH Yosep: Semuanya Tidak Ada di TKPKonflik PKL di Cihampelas, Dewan Desak Pemkot Bandung Restorasi Teras Cihampelas

“Saya meminta ke semua pihak untuk tidak mempermasalahkan surat dari BKN. Sebab, untuk apa menduduki sebuah jabatan jika tidak seauai dengan aturan. Justru adanya surat BKN itu, dapat menghindari potensi permasalahan lebih besar yang bisa muncul dikemudian hari,” katanya.

“Saya penjabat kepala yang menaati peraturan perundang-undangan, mengelola pemerintah harus berdasarkan aturan, bukan bisikan-bisikan. Yang salah segera kita luruskan, harus tegak lurus pada aturan dan tidak ada urusan dengan siapa-siapa,” tegasnya.

Disinggung soal dampak psikologis dari pejabat yang dikembalikan ke posisi awal dan dikhawatirkan kinerjanya menurun, Arsan berharap hal tersebut tidak terjadi. Dirinya menyampaikan apa adanya dan regulasi sehingga baik yang 19 pejabat plus 25 pejabat yang terkena efek dominonya sudah tidak ada keresahan.

0 Komentar