25 ASN Terkena Dampak Rotmut Zaman Hengky, Ini Tanggapan Pj Bupati KBB

JABAR EKSPRES – Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, mengakui adanya imbas dari keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi agar segera dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Sebelumnya, BKN telah menyerahkan surat rekomendasi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi untuk dikembalikan ke jabatan asalnya.

Dalam surat itu, proses rotasi, mutasi, dan promosi di Pemda KBB pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut, dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Sehingga, paling lambat tanggal 10 November 2023, ke-19 pejabat itu harus dikembalikan ke jabatan semula.

BACA JUGA: Mahfud MD Resmi Dipinang Jadi Bakal Cawapres Ganjar, PDIP KBB Optimis Menang

“Berdasarkan hasil inventarisasi, ada sebanyak 25 pejabat yang terkena imbas dari dibalikannya 19 jabatan hasil rotasi mutasi,” kata Arsan Latif kepada wartawan, Kamis (18/10/2023).

Ia mengatakan, pasca menerima surat dari BKN, pihaknya langsung mengumpulkan 25 orang yang terimbas harus kembali ke posisi semula. Meski demikian, Arsan mengaku akan mengikuti prosedur dan perundang-undangan sesuai rekomendasi BKN.

“Saya meminta ke semua pihak untuk tidak mempermasalahkan surat dari BKN. Sebab, untuk apa menduduki sebuah jabatan jika tidak seauai dengan aturan. Justru adanya surat BKN itu, dapat menghindari potensi permasalahan lebih besar yang bisa muncul dikemudian hari,” katanya.

Menurutnya, pekerjaan dan jabatan dimiliki oleh ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk itu, guna menghindari kejadian serupa di masa depan, pihaknya sedang menyusun persyaratan prosedur karir bagi ASN.

BACA JUGA: Dewan Nilai Dinkes Tak Becus Tangani Skandal ASN

Proses rotasi, mutasi, dan promosi juga, lanjut dia, jangan berdasarkan kedekatan, like and dislike. Tapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Saya penjabat kepala yang menaati peraturan perundang-undangan, mengelola pemerintah harus berdasarkan aturan, bukan bisikan-bisikan. Yang salah segera kita luruskan, harus tegak lurus pada aturan dan tidak ada urusan dengan siapa-siapa,” tegasnya.

Disinggung soal dampak psikologis dari pejabat yang dikembalikan ke posisi awal dan dikhawatirkan kinerjanya menurun, Arsan berharap hal tersebut tidak terjadi. Dirinya menyampaikan apa adanya dan regulasi sehingga baik yang 19 pejabat plus 25 pejabat yang terkena efek dominonya sudah tidak ada keresahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan