JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu tiga bulan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 37 orang terduga pelaku dalam kurun waktu tersebut.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin, menerangkan bahwa para pelaku belum pernah ada yang ditangkap sebelumnya atau pemain baru. Dia mengatakan, para pelaku mendapatkan sejumlah narkoba dari daerah lain.
Tahir juga mengungkapkan, bahwa para pelaku memiliki modus pembelian dengan transfer. Pengedar memberikan lokasi kepada para pembeli untuk mengambil barang.
Baca Juga:DKPP Bandung Pastikan Stok Pangan Beras Masih AmanEma Perketat Keamanan, Imbas Pencurian Lampu di Teras Cihampelas
Kedua, Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan ketiga, Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tahir juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjauhi narkoba, serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap keluarga ataupun lingkungan sekitarnya agar terhindar dari narkoba. (Mg9)
