“Jadi tujuan saksi memberikan fee itu untuk apa? Kabarnya untuk atensi? Apakah untuk berharap mendapatkan proyek lagi? Karena di 2023 itu kan saksi mendapatkan proyek lagi,” tanya JPU
“Sebetulnya ada perhitungan dengan adanya fee 25 persen itu kita rugi,” ucap Budi.
Namun pernyataan tersebut, langsung ditepis oleh JPU dengan kembali membacakan BAP Budi yang menyebutkan bahwa pemberian fee sebesar 25 persen tersebut, bertujuan untuk mendapatkan proyek selanjutnya daru Dishub Kota Bandung di tahun 2023.
Baca Juga:DPC PDIP Kabupaten Bandung Sambut Baik Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar PranowoMahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PDIP Jabar Optimis Menang
“Kita bacakan BAP, jadi jika tidak ada fee (sebesar 25persen) itu maka kedepannya tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi dari Dishub (Kota Bandung),” imbuh JPU.
Untuk diketahui, dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat negara seperti mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, banyak terungkap terkait dengan pemberian sejumlah fee dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub Kota Bandung.
Bahkan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni Asep Kurnia yang saat ini menjabat sebagai Plh Sekretaris Dishub, menyebut kebiasaan pemberian fee proyek dari setiap paket pekerjaan sudah dilakukan sejak lama.
Bahkan Asep menyebut, fee proyek tersebut dilakukan pasalnya selalu ditentukan oleh Kepala Dishub pada saat itu Ricky Gustiadi sekitar 5 persen dari setiap paket pekerjaan yang dikeluarkan.
