DPKP KBB Tegaskan 13 Distributor Penjual Beras SPHP Harus Taati Aturan Pemerintah

JABAR EKSPRES – Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan (DPKP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membatasi pembelian beras dengan label Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) di program gerakan pangan murah.

Kepala DPKP Kabupaten Bandung Barat, Lukmanul Hakim mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pembatasan pembelian beras SPHP dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang.

“Aturan itu berlaku bagi toko ritel, pasar tradisional, dan para distributor. Seperti di gerakan pangan murah yang diselenggarakan Pemda Bandung Barat, penjual beras SPHP harus ikuti aturan tersebut,” kata Lukmanul Hakim, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Jokowi Kemana?

Dalam operasi gerakan pangan murah yang digencarkan, para penjual beras dengan label SPHP harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah. Hal itu agar beras ini dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi selain pembelian maksimal 10 kilogram, distributor juga gak sembarang, harus ada rekomendasi dari kita baru bisa dapat jatah dan menjual SPHP,” terangnya.

Sejauh ini, Pemda Bandung Barat sudah memberi rekomendasi kepada 13 distributor untuk menjual beras SPHP. Mereka, kata Lukman, telah menyanggupi menjual beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan harga Rp54.000 atau harga eceran Rp10.800 per kilogram.

Menurutnya, mereka diberi jatah beras sebanyak 1 ton setiap sepekan sekali, dengan catatan tidak merubah kemasan, tidak mencampur beras, dan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp10.900 per kilogram.

“Jumlah distributor ini bisa bertambah, asal pedagang atau pemilik toko mengajukan ke kita,” tandasnya. (Mg5)

Baca juga: TOK! Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Siap Maju Pilpres 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan