Bawaslu Jabar Belum Bisa Bersikap Banyak Soal Polemik Gedung Pemerintah Untuk Arena Politik

Bawaslu Jabar Belum Bisa Bersikap Banyak Soal Polemik Gedung Pemerintah Untuk Arena Politik
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat ditemui selepas Apel Gelar Pasukan di depan Gedung Sate, Selasa (17/10) (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) masih belum bisa banyak bertindak terkait polemik penggunaan gedung pemerintah jadi arena politik. Bawaslu lebih mengimbau para peserta pemilu agar lebih menahan diri.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, saat ini tahapan kampanye belum dimulai. Payung hukum yang menjadi pedoman adalah Peraturan KPU No 15 tahun 2023.

Menurut Zacky, perbedaan antara kegiatan sosialisasi politik dan kampanye memang cukup tipis. Karena itu ia hanya bisa mengimbau para parpol lebih untuk menahan diri. “Yang penting tidak ada unsur ajakan, mengungkap citra diri,” tegasnya.

Baca Juga:Besaran Hibah Ke KPU Jabar untuk Pilkada Masih ‘Digodog’KPU Jabar Desak Pemprov Keluarkan Edaran Gedung Pemerintah yang Bisa Diapakai Kampanye, Ini Aturan Barunya

Berkaitan dengan penggunaan sejumlah fasilitas gedung pemerintahan, Zacky berpendapat bahwa yang lebih berwenang adalah pihak pengelola itu sendiri. Karena mereka yang paham bisa digunakan untuk kegiatan politik ataukah tidak. Karena ujungnya pengelola gedung yang mengeluarkan izin.

Sebelumnya, di Kota Bandung memang sempat ada dua tokoh politik yang berkegiatan memanfaatkan gedung pemerintahan. Keduanya mendapat perlakuan berbeda. Mereka adalah Anies Baswedan dan Kaesang.

0 Komentar