JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar segera mengeluarkan edaran daftar gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye. Itu diungkapkan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Selasa (17/10).
Ummi menguraikan, putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan bahwa tempat pendidikan dan gedung pemerintah dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Berkaitan dengan itu, KPU RI juga telah melakukan peyesuaian dengan menerbitkan Perubahan Peraturan KPU terkait kegiatan kampanye.
Bahkan, ketika masa kampanye pada 28 November sampai 10 Februari 2024 nanti, KPU bakal menyusun jadwal dan tempat kampanye bagi para peserta pemilu. Karena itulah KPU mengharapkan edaran dari Pemprov terkait gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye bisa segera terbit. “Karena nanti kami (KPU.red) juga yang atur jadwal dan tempat kampanye,” imbuhnya.
Baca Juga:Spanyol Sarankan Israel Dibawa ke ICC, Imbas dari Genosida Berencana di Jalur GazaMenumpuk dan Menutupi Ruas Jalan, Begini Kondisi TPS Cikutra…
Lalu yang dimaksud tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi. Meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, akademi komunitas. Pelaksanaan kampanye juga hanya di Sabtu dan atau Minggu.(son)
