KPU Jabar Desak Pemprov Keluarkan Edaran Gedung Pemerintah yang Bisa Diapakai Kampanye, Ini Aturan Barunya

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar segera mengeluarkan edaran daftar gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye. Itu diungkapkan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Selasa (17/10).

Ummi menguraikan, putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan bahwa tempat pendidikan dan gedung pemerintah dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Berkaitan dengan itu, KPU RI juga telah melakukan peyesuaian dengan menerbitkan Perubahan Peraturan KPU terkait kegiatan kampanye.

Aturan baru itu juga telah diterbitkan dan bisa jadi pedoman. “PKPU No 20 tahun 2023 sudah terbit,” kata Ummi.

BACA JUGA: Pengamat Prediksi Peta Politik Berubah Usai Putusan MK

Ummi menerangkan, dalam PKPU terbaru itu kampanye di gedung pemerintahan ataupun fasilitas pendidikan memang diperbolehkan. Namun tetap dengan ketentuan yang ada. Misalnya sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Bahkan, ketika masa kampanye pada 28 November sampai 10 Februari 2024 nanti, KPU bakal menyusun jadwal dan tempat kampanye bagi para peserta pemilu. Karena itulah KPU mengharapkan edaran dari Pemprov terkait gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye bisa segera terbit. “Karena nanti kami (KPU.red) juga yang atur jadwal dan tempat kampanye,” imbuhnya.

Pengaturan dan penjadwalan itu tentunya ketika sudah masuk masa kampanye. Sementara untuk saat ini atau sebelum masuk ke masa kampanye, maka tanggung jawab ada di pihak pengelola gedung masing-masing.

BACA JUGA: Pasca Putusan MK, Waketum Partai Gerindra Ungkap Belum Putuskan Cawapres untuk Dampingi Prabowo

Dalam PKPU 20 tahun 2023 itu juga didetailkan sejumlah ketentuan terkait penggunaan gedung pemerintahan dan fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye. Misalnya, igunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.

Lalu yang dimaksud tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi. Meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, akademi komunitas. Pelaksanaan kampanye juga hanya di Sabtu dan atau Minggu.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan