Jabar Ekspres – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa semester delapan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Mmengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
Selain itu, Almas juga melihat selama memimpin Solo, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun, menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
“Saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak,” kata Almas Tsaqibbirru.
Baca Juga:Sensasi Makan yang Menggugah Selera di Swiss-Kitchen Restaurant, Swiss-Belresort Dago Heritage dengan Promosi Taste Of Asia dan Sunrise MocktailDesy Ratnasari Bocorkan Rahasia Awet Muda di Usia 50 Tahunnya
Gugatan Almas dikabulkan oleh MK pada 15 Oktober 2023. MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi ada pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
