Jabar Ekspres – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa semester delapan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Mmengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
Almas mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan. Ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, di mana banyak generasi muda yang berpotensi menjadi capres/cawapres, namun terkendala oleh batas usia minimal 40 tahun.
BACA JUGA: Pasca Putusan MK, Waketum Partai Gerindra Ungkap Belum Putuskan Cawapres untuk Dampingi Prabowo
“Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan,” kata mahasiswa semester delapan tersebut pada senin (16/10) dikutip dari Antara News.
Selain itu, Almas juga melihat selama memimpin Solo, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun, menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
“Saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak,” kata Almas Tsaqibbirru.
Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun.
BACA JUGA: TOK! Ketua MK Tolak Petitum Batasan Usia Capres-Cawapres
“Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu, Red.) tahun depan saja,” katanya.
Gugatan Almas dikabulkan oleh MK pada 15 Oktober 2023. MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi ada pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.