TOK! Ketua MK Tolak Petitum Batasan Usia Capres-Cawapres

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman dalam penyelenggaraan negara.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya seperti dilansir JabarEkspres.com dari ANTARA.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Pemimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, perkara mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Petitum yang disampaikan keduanya memuat pengajuan mengenai batas usia capres atau cawapres menjadi 40 tahun atau pernah memiliki pengalaman untuk menyelenggarakan negara.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya pemberian makna baru pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Karena dapat menimbulkan pengertian petitum tersebut melarang seseorang menjadi capres dan cawapres apabila belum berusia 40 tahun.

 

Namun di sisi lain, petitum itu memperbolehkan seseorang menjadi capres dan cawapres walaupun berusia di bawah usia 40 tahun dengan syarat pernah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Gagal Maju Jadi Cawapres, Gibran: Saya Nggak Memikirkan

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan