19 Pejabat Hasil Rotmut Terpaksa Harus Kembali ke Jabatan Semula, Ini Alasannya!

19 Pejabat Hasil Rotmut Terpaksa Harus Kembali ke Jabatan Semula, Ini Alasannya!
Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir. Senin (16/10). (Foto: Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belasan pejabat eselon III atau tenaga administrator di lingkungan Pemkab Bandung Barat, terpaksa harus dikembalikan ke jabatan semula.

Hal itu menyusul terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Baca Juga:Belum Dapat Surat dari DLH Kabupaten Bandung Soal Distopnya Penarikan, Camat Rancaekek Minta Warga Kurangi SampahDisebut Semrawut, Pemkot Bandung Tak Fokus Atasi Permasalahan TPS Pasar

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengaku telah menerima surat tembusan dari BKN. Inti dari surat tersebut menurut Ade, yakni Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian.

Menyikapi terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN, Ade menyebutkan dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun. Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.

0 Komentar