JABAR EKSPRES – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Polsek Pataruman resmi menghentikan aktivitas penggalian material di kawasan Gunung Gembok, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Lokasi galian yang diduga beroperasi tanpa izin itu kini telah dipasangi police line atau garis polisi.
Penutupan ini terjadi setelah praktik penggalian tersebut menjadi sorotan publik. Selain kepolisian, sejumlah unsur lain juga turun ke lokasi termasuk Komisi I DPRD Kota Banjar. Kehadiran mereka untuk memastikan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan legalitas galian yang berada di kawasan bernilai sejarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan. Tim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah yang menggunakan alat berat.
Baca Juga:16 Pelajar Lolos Program SADESSA Jalur Prestasi, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Hasil SNBTTasyakuran Persib Juara, Ratusan Warga di Tasikmalaya Bersihkan Lapangan Terbengkalai
“Perkara penggalian ini masih tahap penyelidikan. Sebanyak tiga orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Yaitu pemilik galian dan saksi,” ujar Iptu Pramono belum lama ini.
Menurutnya, saat diperiksa, pemilik lahan memberikan keterangan bahwa dirinya memiliki izin cut and fill. Izin tersebut untuk keperluan pematangan lahan guna pembangunan perumahan. Namun, terkait dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan, pemilik lahan mengaku tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Iptu Pramono menambahkan bahwa guna memastikan legalitas dokumen yang dimiliki pemilik lahan, untuk sementara seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan. “Alat berat yang digunakan dalam penggalian itu pun sudah dipasangi police line,” katanya.
Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiharto, memberikan klarifikasi bahwa izin yang diketahui pihak desa hanyalah sebatas pematangan lahan untuk perumahan. Asep menegaskan bahwa izin untuk galian golongan C bukanlah kewenangan pemerintah desa. Terkait persoalan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Asep juga menyampaikan dampak nyata dari aktivitas penggalian tersebut terhadap warga. Saat musim hujan tiba, air yang meluap dari lokasi galian membawa lumpur tebal hingga ke jalan dan pemukiman. Hal ini membuat masyarakat setempat merasa terganggu dan kehilangan rasa nyaman.
