Polisi Expose Wajah Pimpinan Ponpes di Bogor yang Cabuli Santriwatinya, Ini Modusnya!

Saat melancarkan perbuatan cabulnya, MM memijat tenggorokan korban. Bejatnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi hingga nekat meremas payudara korban.

“Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa,” bebernya.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (YUD)

BACA JUGA: Ditinggal Mudik, Maling Gasak Rumah di Lido Permai Bogor

Tinggalkan Balasan