Polisi Expose Wajah Pimpinan Ponpes di Bogor yang Cabuli Santriwatinya, Ini Modusnya!

Jajaran Polresta Bogor Kota saat menggiring para tersangka tindak pidana pencabulan, Jumat (13/10).
Jajaran Polresta Bogor Kota saat menggiring para tersangka tindak pidana pencabulan, Jumat (13/10). (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Saat melancarkan perbuatan cabulnya, MM memijat tenggorokan korban. Bejatnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi hingga nekat meremas payudara korban.

“Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa,” bebernya.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (YUD)

0 Komentar