Disparbud Jabar Akan Tutup Gedung Selama Tahun Politik 2024, Imbas dari GIM

JABAR EKSPRES – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengaku, akan segara melakukan evaluasi dengan sekala besar dan menyeluruh kepada gedung yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepala Disbudpar Jabar Benny Bachtiar mengatakan, hal itu dilakuan setelah adanya persoalan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Oktober 2023 lalu.

“Jadi bakal akan ada evaluasi besar dan menyeluruh khusunya di tahun politik ini. Tapi yang pasti gedung itu (khusunya GIM) silahkan dipergunakan asalkan selama kegiatannya, tidak menyangkut kepada hal-hal yang bersifat politik,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Benny menambahkan, dalam evaluasinya akan ada beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dari Disparbud Jabar terkait dengan penggunaan gedung yang menjadi tanggung jawab khusunya pemerintah di tahun politik seperti ini.

BACA JUGA: Masalah Penggunaan GIM Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Dari Kedua Pihak!

“Kami akan ada dua kemungkinan yang pertama, (gedung di hold dulu (tutup sementara). Jadi tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik. Dan yang kedua adalah, untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan atau perjanjian (di penyelengara),” katanya.

Akan tetapi, Benny menuturkan hal tersebut sampai saat ini masih terus dibahas baik oleh Disparbud maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Ini masih kita godok oleh kami, jadi nanti mana yang paling memungkinkan atau tidak. Karena kami juga, masih mempertimbangkan hal-hal yang duluar dari sifat perpolitikan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu, 8 Oktober 2023 lalu, Komunitas Change Indonesia akan mengadakan kegiatan diskusi di Gedung Indonesia Menggugat atau GIM yang berlokasi di Jalam Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, denga menghadirkan salah satu Bakal Calon Presiden 2024 (Bacapres) Anies Baswedan.

BACA JUGA: Distribusi Pangan Kota Bandung Terdampak El Nino

Namun beberapa jam sebelum acara, Izin penggunaan gedung yang ditujukan di dalam GIM, oleh pengelola dalam hal ini Disparbud Jabar langsung dicabut sebab acara tersebut mengandung unsur politik yang sebagaimana telah diatur dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye seperti, di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan