Status Hukum Tuntas, Pemkot Bogor ‘Gaspol’ Benahi Pasar Induk Kemang

Diketahui, pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Teknik Umum atau Pasar Induk Kemang.

BACA JUGA: Penertiban Ratusan PKL di Puncak Terus Ditunda, Kasatpol PP Bogor: Karena Alasan Politik

Terkait itu, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menjelaskan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.

Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung – Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022 tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengelolaan Pasar Teknik Umum milik Pemkot Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak – Tanah Sareal Kota Bogor Seluas 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023.

Ia menegaskan, setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.

“Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” tandas Muzakkir. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan