JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri selaku pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kemudian selain dari 11 saksi yang telah diperiksa, pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi lainnya.
Baca Juga:Sejumlah Artis Dunia Terkemuka Dukung Warga Palestina!Kapan GTA 6 Rilis? Berikut Kemungkinan Tanggalnya
“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.
Empat dari 11 orang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yaitu SYL, ajudan SYL, sopir SYL, dan Kapobrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Safri menerangkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat (6/10) untuk dapat meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dituju ialah penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan persoalan hukum di Kementan periode 2020 sampai 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
