Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Ketua KPK

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri selaku pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kemudian selain dari 11 saksi yang telah diperiksa, pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut mengungkapkan untuk materi pemeriksaan ialah sekitar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Juga: Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Partai Golkar Kecam Serangan Militer 

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Empat dari 11 orang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yaitu SYL, ajudan SYL, sopir SYL, dan Kapobrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Safri menerangkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat (6/10) untuk dapat meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dituju ialah penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan persoalan hukum di Kementan periode 2020 sampai 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan