JABAR EKSPRES – Sebanyak 42.000 batang rokok ilegal disita petugas gabungan dari sebuah toko sembako di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (9/9/2026).
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam jumlah cukup besar dan terdiri dari berbagai merek. Petugas memperkirakan barang bukti itu mencapai sekitar 210 slop, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan ulang di kantor Bea Cukai Bandung.
Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana mengatakan, temuan tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan di toko yang berada di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, Desa Padalarang.
Baca Juga:322 Ribu KK di Jateng Masuk Sistem Perlindungan Sosial DigitalGroundbreaking pada Desember 2026, Proyek PSEL Semarang Raya Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik
“Untuk sementara kami menemukan sekitar 210 slop atau kurang lebih 42.000 batang. Barang bukti ini akan kami bawa ke kantor untuk dilakukan pencacahan kembali agar jumlah pastinya bisa dipastikan,” kata Pipit, Kamis ((10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sebagian rokok ilegal ditemukan di etalase toko dan bercampur dengan rokok yang memiliki pita cukai. Petugas kemudian memeriksa bagian belakang toko dan menemukan dua lemari yang diduga digunakan untuk menyimpan stok rokok ilegal.
Proses pemeriksaan sempat terkendala karena pemilik toko tidak berada di lokasi. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis. Petugas kemudian menghubungi pemilik melalui sambungan video untuk meminta akses terhadap salah satu lemari yang dalam kondisi terkunci.
“Pemiliknya memang tidak ada di tempat. Kami kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui video call dan meminta izin untuk membuka lemari tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan komunikasi dan pemilik memberikan izin, petugas membuka lemari tersebut. Hasilnya, kembali ditemukan rokok ilegal yang disimpan di dalamnya.
Pipit menyebut, sikap pemilik yang tidak langsung memberikan akses menjadi salah satu kendala yang kerap ditemui petugas saat melakukan penindakan di lapangan.
Dari hasil sementara, nilai denda yang berpotensi dikenakan terhadap pemilik diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, perkara dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Bupati Cecep Harapkan BKPRMI Ikut Bentuk Masa Depan Pemuda TasikmalayaKemarau Masih Terjadi, Polres Tasikmalaya Gelontorkan 5.000 Liter Air untuk Warga Kebon Kalapa
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di Gedebage untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut. Dua penjaga toko juga dibawa untuk dimintai keterangan, sedangkan pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
