Soal Penggunaan Gedung Milik Pemerintah, Pj Gubernur Jabar Segera Lakukan Evaluasi: akan Lebih Terbuka dan Transparan! 

“Jadi tidak hanya gedung di provinsi (aset pemerintah), termasuk seluruh gedung juga akan kami evaluasi, dan kami sampaikan kepada publik mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” imbuhnya.

Bey juga menanggapi soal adanya pencabutan izin berkegiatan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung yang akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik pada Minggu, 8 September 2023.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, Bey mengaku menemukan sejumlah baliho yang bertuliskan adanya dukungan kepada salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Anies Baswedan) di sekitar gedung.

“Sudah jelas bahwa Aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023) itu melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. Dan Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur (DKI Jakarta) dan mantan menteri (Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) juga paham, bahwa ada aturan yang harus di tegakkan oleh para ASN,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan