Soal Penggunaan Gedung Milik Pemerintah, Pj Gubernur Jabar Segera Lakukan Evaluasi: akan Lebih Terbuka dan Transparan! 

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat  akan segera mengevaluasi dua kegiatan di Gedung milik Pemprov Jabar yakni Gedung Indonesia Menggugat (GIM) dan SOR Arcamanik Bandung yang mengandung unsur politik, Minggu 8 Oktober 2023.

Padahal,  dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye seperti, di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, sudah jelas sangat dilarang.

“Setelah kejadian ini (di GIM dan SOR Arcamanik) saya minta dievaluasi semuanya, dan kami akan lebih terbuka, lebih transparan lagi,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Senin (9/10) sore.

BACA JUGA: Dicopot dari Jabatan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Ngaku Belum Terima Surat Pemberitahuan

Disinggung soal kegiatan di GIM yang harus dibatalkan setelah menggelar diskusi bersama Calon Presiden (Capres) 2024 Anies Baswedan, Bey menjelaskan hal tersebut dikarenakan mengandung unsur politik.

Namun berbeda dengan kegiatan di SOR Arcamanik Bandung yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berjalan hingga usai, Ia mengatakan acara tersebut tidak ada sama sekali atribut partai dalam diskusinya.

“Tapi di acaranya Mas Kaesang (Ketua Umum PSI) tidak ada sama sekali atribut partai dalam diskusinya. Mas Kaesang tidak menyampaikan sama sekali ajakan untuk memilih calon tertentu, partai tertentu. Bahkan, beliau menyebutkan semua partai, semua Capres,” katanya.

Bahkan dalam diskusi yang dilakukan oleh putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Bey menyebut Ketua Umum PSI itu mengajak generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Jadi mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara pada pemilu (2024). Jadi lebih pada berdiskusi, dan betul berdiskusi. Jadi ini kembali masalah penegakan aturan. Nah ini juga kami sampaikan bahwa ASN (Aparat Sipil Negara) itu hanya menegakkan aturan,” ucapnya.

Namun Bey mengaku akan tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Sehingga nanti akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh, gedung mana yang tidak boleh. Jadi dengan kejadian ini kami akan mengundang Bawaslu, KPU untuk berdiskusi tentang hal ini,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan