Aneh! Minimarket Yomart di Padasuka Kota Bandung yang Sudah Disegel Sekarang Dibuka!

JABARESKPRES – Keberadaan minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung yang sebelumnnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung kini telah dibuka dan sudah ada aktivitas kelanjutan pembangunan.

Berdasarkan pantauan, minimarket Yomart miliki PT Griya Pratama itu sudah dalam tahap finising pengerjaannya. Bahkan, pihak PLN juga telah memberikan suport dengan mendirikan jaringan listrik bertegangan tinggi.

BACA JUGA: Program Kang Pisman Kota Bandung Gagal Total, Anggaran jadi Sia-sia!

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan pengamatan langsung, minimarket Yomart yang berada di Jalan Padasuka ini sebelumnnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Usaha.

Akan tetapi anehnya setelah dlakukan penyegelan tidak berapa lama, segel yang tadinya menempel di area gedung telah dibuka.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bandung Kepala Seksi penertiban pelanggaran, pemanfaatan ruang dan bangunan gedung (P3PRB) Rachman DP, SH mengakui, Minimarket Yomart di Jalan Padasuka pada awal pembangunan minimarket pernah disegel karena belum ada izin. Kemudian segel tersebut dibuka setelah mengajukan permohonan izin.

BACA JUGA: Miris! Warga Kircon Kota Bandung Rela Antre untuk Dapat Beras Murah

‘’Jadi mereka mengajukan permohoan buka segel akhirnya kita buka segelnya,’’ ucap Rahman ketika dikonfirmasi Jabarekspres.com di Kantor Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Selasa, (10/10).

Disinggung kenapa bisa lolos pembangunan Minimarket Yomart yang belu punya izin, dia mengakui bahwa pembangunan minimarket tersebut mungkin karena tidak ada pengawasan.

‘’Jadi area pengawasan Kota Bandung kan luas yah, itu bisa jadi luput pengawasannya,’’ kilah Rahman.

Meski begitu, untuk masalah ini sepertinya berasal dari adanya laporan masyarakat yang berartisipasi aktif melaporkan kegiatan pembangunan ilagal tersebut.

BACA JUGA: Begini Modus Dishub Kota Bandung Minta Fee Proyek dari Kontraktor

Menurutnya, mengenai sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut, Rahman tidak memberikan keterangan yang jelas dengan alasan harus dlihat dulu aturannya.

Bahkan, ketika didesak mengenai aturan yang sudah biasa diterapkan dalam masalah ini, Rahman tetap mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan, Rahman juga tidak bisa memperlihatkan permohnan izin yag diajukan oleh Yomart itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan