JABAR EKSPRES – Informasi menggembirakan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa para PNS di tahun 2024 akan memperoleh tiga tunjangan yang berbeda.
Perihal tunjangan PNS tersebut telah termaktub di dalam PMK No 49 Tahun 2023 yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Substansi dari aturan tersebut mengatur terkait biaya anggaran tahun 2024.
Baca Juga:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Bakti BCA 2023 untuk Mahasiswa S1Lemkapi: Perkara Mirna Salihin Telah Tuntas, Jessica Wongso Pelakunya
Untuk para PNS yang melakukan lembur maka pemerintah akan memberikan uang tambahan dengan nominal yang cukup menggiurkan.
2. Tunjangan Makan Lembur
Tunjangan ini akan disalurkan kepada para PNS yang telah bekerja lembur dengan durasi waktu minimal 2 jam.
3. Tunjangan Makan
Terakhir ada tunjangan makan, tunjangan ini diperuntukkan bagi seluruh PNS dari beragam golongan.
Demikian informasi mengenai 3 tunjangan PNS yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.
Semoga dengan adanya informasi ini bisa memberikan manfaat terhadap pembaca.
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023
