TikTok Shop Resmi di Tutup, Pemangat Ekonomi Digital: Pedagang Online Harus Tetap Tenang

JABAR EKSPRES – Pengamat ekonomi digital Izzudin Al Farras Adha meminta para pedagang daring yang berjualan di TikTok Shop untuk tetap tenang di tengah penutupan layanan belanja daring tersebut.

“Pedagang online tetap harus menyikapinya dengan tenang karena TikTok kemungkinan besar akan merilis aplikasi e-commerce-nya dalam waktu dekat untuk menyesuaikan diri dengan regulasi,” kata Farras dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23).

Setelah TikTok Shop ditutup, menurut pengamat ekonomi digital Institute for Economic Development and Finance (INDEF), para pedagang akan tetap dapat mengiklankan produk mereka di platform media sosial milik perusahaan TikTok.

BACA JUGA : Layanan TikTok Shop Sudah Berhenti di Indonesia, Ini Tanggapan Kemenkominfo!

“Selain itu, seperti yang dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mereka (penjual online TikTok Shop) juga dapat bertransaksi di sektor e-commerce lainnya,” tambah Farras.

Sebelumnya, TikTok mengumumkan bahwa toko TikTok di Indonesia tidak akan lagi tersedia mulai Rabu pukul 17.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan disetujuinya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, platform perdagangan sosial dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform perdagangan sosial hanya dapat mempromosikan barang dan jasa tetapi tidak dapat memfasilitasi transaksi.

BACA JUGA : TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Mendag: Karena Tidak Ajukan Izin Menjadi Marketplace

Peraturan ini juga disahkan untuk melindungi para pelaku UMKM yang menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencapai 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku, sebanyak 22,81 juta UMKM telah melakukan integrasi atau digitalisasi platform online. Jumlah ini mendekati target pemerintah untuk mendigitalisasi 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024.

Selain mengumumkan penutupan TikTok Shop, TikTok juga menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan penutupan ini, pengguna TikTok tidak dapat lagi melakukan pembelian melalui aplikasi besutan Byte Dance Technology Company tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan