JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia dan mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik yang telah mati,
“TikTok telah mengambil keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan karena Tiktok sudah tunduk pada Peraturan Sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami akan terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan PES sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23).
Oleh karena itu, koordinasi dan evaluasi dengan kementerian atau lembaga terkait sangatlah penting. Dalam kasus PMSE, koordinasi yang erat dilakukan dengan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:Rayakan Satu Dekade, Canva Luncurkan Magic Studio Tawarkan Platform Desain Al Komprehensif Klasemen Asian Games 2022 Hangzhou: Indonesia Duduki Peringkat ke-12
Sebelumnya, pada Selasa (3/10), TikTok secara resmi mengumumkan bahwa layanan e-commerce mereka, TikTok Shop, resmi berhenti beroperasi mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
