Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Masuki Masa Kampanye, P2KD Nanjungmekar Buat Konsep Pelaksanaan

JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat mulai memasuki tahap masa kampanye.

Pilkades di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pun pada masa kampanye ini disambut antusias warga, sebelum puncaknya yakni pencoblosan yang dijadwalkan 11 Oktober 2023 mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Nanjungmekar, Iin Sodikin mengatakan, pihaknya sudah membuat konsep pelaksanaan kampanye agar tak menimbulkan gesekan antar warga.

“Karena masa kampanye ini tiga hari, jadi kita buat supaya masing-masing calon melakukan kampanye bergiliran,” kata Iin kepada Jabar Ekspres, Kamis (5/10).

Dijelaskannya, pelaksanaan kampanye yang dibagi waktu untuk setiap Calon Kepala Desa (Cakades), karena di Nanjungmekar terdapat tiga orang yang maju untuk siap memimpin sebagai Kades.

BACA JUGA: Para Mantan Petinggi NII Berkumpul Lakukan Konsolidasi

Diketahui, tiga desa di Rancaekek yang yang turut serta dalam pilkades serentak se Kabupaten Bandung itu, yakni Desa Rancaekekkulon yang diisi 5 Cakades, Desa Bojongsalam tampil 2 calon yang merupakan suami istri serta Desa Nanjungmekar dengan 3 Cakades.

Tiga Cakades di Nanjungmekar yang telah ditetapkan serta sudah diundi nomor urut dan melakukan deklarasi damai itu, yakni Dedah Faridah bernomor urut 01, Kiki Kosasih nomor urut 02 kemudian Endu Muhtada dengan nomor urut 03.

“Proses kampanye dilakukan mulai tanggak 5 sampai 7 Oktober 2023. Pelaksanaan pun akan didampingi panitia dan ketika ada pelanggaran akan langsung dihentikan,” jelas Iin.

Dia menerangkan, sosialisasi dan edukasi mengenai proses pelaksanaan kampanye sudah disampaikan kepada para Cakades, tepatnya dilakukan melalui kumpul bersama pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.

“Para calon juga sepakat untuk kampanye dibagi waktu, satu calon satu hari karena di Nanjungmekar ada tiga calon,” terang Iin

“Sosialisasi dan edukasi juga sudah kita sampaikan, agar tidak ada yang keliru dan melanggar aturan pelaksanaan Pilkades,” lanjutnya.

Iin menerangkan, setelah melewati masa kampanye yakni 5 sampai 7 Oktober 2023, maka untuk 8 hingga 10 Oktober 2023 merupakan masa tenang.

BACA JUGA: Remaja yang Lakukan Penusukan di Baleendah Adalah Seorang Santri dan Korban Bullying

“Kita juga akan mendampingi sekaligus mengawasi para calon yang melakukan kampanye,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan