Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024

JABAR EKSPRES – Pemda Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai provinsi terbaik pertama dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024. Penghargaan itu diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa penghargaan tersebut berkat kerja sama seluruh pihak di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

“Syukur alhamdulillah, Pemprov Jabar mendapatkan apresiasi SPM Awards 2024. Ini semua (berkat) dukungan segenap masyarakat Jawa Barat,” kata Herman.

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Minta Jabar Terus Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Herman menjelaskan, Pemda Provinsi Jabar mendapatkan apresiasi sebagai provinsi Tuntas Utama sekaligus pemerintah dengan SPM terbaik untuk urusan wajib pemerintahan di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dan ekonomi.

“Ini patut kita syukuri, saya ucapkan terima kasih atas nama pimpinan, dan tentu menyampaikan permohonan maaf apabila masih ada kekurangan,” tuturnya.

Herman juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk terus mempertahankan sekaligus memperkuat kualitas Standar Pelayanan Publik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tugas kita memperbaiki terus kualitas pelayanan publik. Karena melayani publik, memenuhi standar minimal untuk publik, adalah kewajiban pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: DPD Golkar Tetap Konsisten Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.

“Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” ucapnya.

SPM Awards 2024 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada tiga provinsi, tiga kabupaten, dan tiga kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan