Syarat Tinggi Badan Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023

JABAR EKSPRES – Pertanyanan beberapa pelamar soal berapa aturan tinggi badan pelamar CPNS Kejaksaan 2023? Ini salah satunya untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara.

Kejaksaan RI membukan seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023. Kualifikasi pendidikan yang tersedia mulai dari SMA Sederajat, D3 dan juga untuk lulusan S1.

Salah satu jabatan yang tersedia untuk lulusan SMA sederajat yaitu untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

Syarat Tinggi Badan CPNS Kejaksaan: Pengelola Penanganan Perkara

Dilansir dari pengumuman nomor Peng-12/C/Cp.2/09/2023, jabatan pengelola penanganan perkara ini dibuka untuk kebutuhan umum sebanyak 2.027, disabilitas 57, dan putra/putri Papua/Papua Barat sebanyak 58.

Adapun syarat dan ketentuan tinggi badan ini diatur untuk formasi jabatan Pengelola Penanganan Perkara kebutuhan umum dan putra/putri Papua/Papua Barat yaitu tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Tercantum dalam poin b, “ Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sd. 28 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (ceratus enam puluh) centimeter dan perempuan minimal 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.”

Berikut informasi syarat dan ketentuan lebih lengkapnya.

BACA JUGA : SKCK CPNS 2023 dari Polres atau Polsek? Ini Syarat CASN Kejaksaan

Formasi Umum Pengelola Penanganan Perkara

a) Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sd. 28 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (ceratus enam puluh) centimeter dan perempuan minimal 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

c) Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat,

d) Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 (tujuh koma kosong kosong)

e) Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office

Formasi Disabilitas Pengelola Penanganan Perkara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan