Syarat Tinggi Badan Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023

a) Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Tidak bertato dan/atau tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)

c) Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.

d) Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat,

e) Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 (tujuh koma kosong-kosong)

f) Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office.

BACA JUGA: Surat Keterangan Sehat (BMI) CPNS 2023 di Kejaksaan, Dibuat Dimana? Cek Infonya!

Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat Pengelola Penanganan Perkara

a) Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d 28 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus) enam puluh) centimeter dan perempuan minimal 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.

c) Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat

d) Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah- rendahnya 6,00 (enam koma kosong-kosong)

e) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan