JABAR EKSPRES – Tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) telah berakhir. Para partai politik (Parpol) di Kota Bandung juga telah menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.
Ketua KPU Bandung Suharti mengungkapkan, penutupan penyerahan berkas perbaikan untuk pencermatan DCT adalah Selasa (3/10) malam. Tepatnya pukul 23.59. “Semua parpol telah menyerahkan berkas. Terakhir adalah Partai Golkar pukul 22.15,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (4/10).
Suharti menerangkan, untuk data detail jumlah perubahan, pihaknya masih belum melakukan rekap. Karena memang saat pengumpulan berkas baru sekedar pengecekkan kelengkapan berkas. “Kami belum rekap detail,” cetusnya.
Baca Juga:Komisi X DPR RI Dorong Aparat untuk Disiplin Edukasi Siswa Demi Cegah Kasus BullyingDua Kades di Kecamatan Margaasih Rela Lepas Jabatan Demi Dukung Pasangan AMIN
Suharti melanjutkan, untuk jumlah bacalon di Kota Bandung sudah ditetapkan sesuai DCS yakni 801. Setelah tahap pencermatan ini maka parpol sudah tidak lagi bisa melakukan pergantian. “Ini sesuai arahan terkahir dari KPU pusat. Kami tidak tau lagi kalau kedepanya ada arahan baru menyikapi keputusan MA misalnya,” pungkasnya. (son)
