Semua Parpol Kota Bandung Serahkan Berkas hasil Pencermatan DCT, Ada Perubahan Dapil sampai Bacalon

JABAR EKSPRES – Tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) telah berakhir. Para partai politik (Parpol) di Kota Bandung juga telah menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Ketua KPU Bandung Suharti mengungkapkan, penutupan penyerahan berkas perbaikan untuk pencermatan DCT adalah Selasa (3/10) malam. Tepatnya pukul 23.59. “Semua parpol telah menyerahkan berkas. Terakhir adalah Partai Golkar pukul 22.15,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (4/10).

Suharti melanjutkan, dari 18 parpol peserta pemilu di Kota Bandung memang semuanya telah menyerahkan berkas hasil pencermatan tersebut. Tapi memang tidak semuanya bacalon ada perbaikan.

BACA JUGA: Lima Parpol di Kota Banjar Ubah Taktik Formasi Bacaleg

Kemudian untuk perbaikan yang diajukan juga beragam. Mulai dari perbaikan nama dan gelar, perubahan nomor urut, pindah dapil hingga ganti orang.

Suharti menerangkan, untuk data detail jumlah perubahan, pihaknya masih belum melakukan rekap. Karena memang saat pengumpulan berkas baru sekedar pengecekkan kelengkapan berkas. “Kami belum rekap detail,” cetusnya.

Menurut Suharti, justru selepas ini KPU akan melakukan verifikasi sejumlah berkas yang telah dikumpulkan parpol. Ia menegaskan, bahwa tahap pencermatan ini adalah tahap terakhir untuk perbaikan berkas.

BACA JUGA: Gelar Konsolidasi, Anggota KPP di Kota Bogor Targetkan 80 Persen Suara untuk Pasangan AMIN

Selepas ini jika ada temuan ketidaklengkapan dan keabsahan berkas maka dengan terpaksa bakal calon bakal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun demikian, KPU bersama parpol telah secara intens berkomunikasi. Hal itu untuk bisa memastikan berkas yang diserahkan sudah dalam kondisi baik. “Sering komunikasi agar berkas benar-benar lengkap. Sehingga jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Suharti melanjutkan, untuk jumlah bacalon di Kota Bandung sudah ditetapkan sesuai DCS yakni 801. Setelah tahap pencermatan ini maka parpol sudah tidak lagi bisa melakukan pergantian. “Ini sesuai arahan terkahir dari KPU pusat. Kami tidak tau lagi kalau kedepanya ada arahan baru menyikapi keputusan MA misalnya,” pungkasnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan