Pemerintah Pusat Larang TikTok Shop, Pemkot Bandung Beri Tanggapan

JABAR EKSPRES – Isu tentang pelarangan TikTok Shop sebagai aplikasi jual beli mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Berdasarkan keterangan dari Elly Wasliah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Pemkot Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha media elektronik.

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” ucap Elly Wasliah.

Elly Wasliah mengungkapkan, sudah sepatutnya media ekonomi atau komersil sosial  tidak beroperasi di media sosial. Namun, harusnya komersil sosial harus bertransaksi di marketplace khusus.

“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau  Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga Kian’Mencekik’, Pedagang Beras Pasar Gedebage ‘Elus Dada’

Hingga kini, Disdagin Kota Bandung belum menemukan keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir dan juga Pasar Baru tentang omzet.

“Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menegaskan bahwa komersil sosial hanya boleh mempromosikan produk. Oleh karena itu, pemerintah pusat secara tegas melarang TikTok Shop, Instagram, hingga Facebook melakukan jual beli.

Pemerintah pusat telah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat secara resmi memisahkan media sosial dan komersil sosial. (*)

BACA JUGA: Tinjau Pasar Sederhana di Bandung, Zulkifli Hasan: Harga Stabil, Turun Dikit-dikit

Tinggalkan Balasan