Mengulik Fakta Dibalik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?

Mengulik Fakta Dibalik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?
ilustrasi (Rene Asmussen/Pexels)
0 Komentar

Empat kategori tersebut adalah unprocessed dan minimally processed foods (seperti pangan segar), processed culinary ingredients (bahan pangan yang meliputi minyak atau lemak, gula, dan garam), processed foods (buah atau ikan di kaleng), dan UPF (makanan cemilan, biskuit, minuman susu, sereal sarapan, makanan instan).

Klasifikasi NOVA sama sekali tidak memperhitungkan kandungan nutrisi makanan, dan hanya mengkategorikan makanan berdasarkan tingkat pengolahannya saja. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak pakar yang mengkritik penggunaan klasifikasi NOVA untuk menilai kandungan nutrisi makanan karena tingkat pengolahan makanan tidak menentukan kandungan nutrisi makanan yang dihasilkan.

Selain kesalahpahaman yang disebabkan sistem kategorisasi NOVA, ada pula kesalahpahaman yang dipicu oleh klaim studi efek negatif UPF. Mungkin ibu-ibu pernah mendengar informasi bahwa MPASI fortifikasi tidak aman berdasarkan studi mengenai efek negatif UPF.

Baca Juga:Bulog Bandung Tegaskan Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Masih BerjalanBulog Bandung Klaim Beras SPHP Sudah Disalurkan Sejak Awal Tahun

Yang perlu diluruskan adalah sebenarnya, belum ada satupun studi yang menggunakan produk MPASI fortifikasi sebagai sumber makanan yang diteliti. Tentunya hal ini menjadikan kesimpulan studi efek negatif UPF tersebut tidak relevan apabila kita berbicara mengenai MPASI fortifikasi.

Penting diketahui ibu bahwa MPASI fortifikasi dikontrol sangat ketat oleh BPOM: mulai dari bahan baku, proses produksi, kandungan zat gizi, serta keamanannya. Untuk produk MPASI fortifikasi, BPOM menerapkan standar yang sangat ketat mengingat pentingnya keamanan makanan bayi dan nilai gizinya.

BPOM tidak mengizinkan MPASI fortifikasi mengandung pengawet, pewarna atau perisa serta tidak boleh memiliki kandungan gula dan garam yang tinggi. MPASI fortifikasi yang telah diizinkan beredar di Indonesia oleh BPOM berarti juga telah lolos tahap pengontrolan kualitas sesuai kriteria Codex Alimentarius, sebuah lembaga independen yang membuat standar makanan berbasis sains yang ditetapkan secara kolektif oleh berbagai negara untuk melindungi kesehatan konsumen yang dibentuk oleh FAO/WHO.

0 Komentar