Para Wibu Wajib Ikut! Ada Pelatihan Kerja Bahasa Jepang Gratis dari Pemkot Depok

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka gelombang 1 untuk Pelatihan Kerja Bahasa Jepang. Periode pendaftaran dimulai sejak 20 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024.

Menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, pelatihan kerja ini merupakan upaya Pemkot Depok untuk mempersiapkan tenaga kerja agar nantinya dapat ditempatkan di Jepang sebagai magang atau pekerja.

Masih tersedia peluang kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Peluang ini harus dimanfaatkan untuk mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok,” ucap Sidik Mulyono, dilansir dari Pemkot Depok.

BACA JUGA: Banyak Pemilih Muda, Wali Kota Depok: Harus Dikelola dengan Baik

Kepala Disnaker Kota Depok itu membeberkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yaitu.

  1. Wajib KTP Kota Depok.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun.
  3. Tinggi Badan minimal 160 cm (laki-laki) dan 150 cm (perempuan).
  4. Wajib memiliki AK1 (kartu kuning). Kartu ini bisa didapat setelah mendaftar melalui aplikasi BKOL (Bursa Kerja Online Kota Depok) di Google Play Store.
  5. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  6. Bersedia magang di Jepang selama 3 tahun.
  7. Tidak sedang menempuh pendidikan atau bekerja.
Poster Pelatihan Kerja Bahasa Jepang Kota Depok 2024.
Poster Pelatihan Kerja Bahasa Jepang Kota Depok 2024. (Foto: Pemkot Depok)

BACA JUGA: Jadi Beban Berat Guru, Kurikulum Merdeka Dievaluasi

Pendaftaran dapat dilakukan di website simpel.depok.go.id. Ada kuota sebanyak 100 peserta dan biaya pendidikan diberikan secara gratis alias tanpa pungutan biaya.

Maka dari itu, Sidik Mulyono mengimbau kepada seluruh warga Kota Depok untuk mendaftar Pelatihan Kerja Bahasa Jepang ini.

Perlu diketahui, Disnaker Kota Depok telah mengadakan kerja sama dengan PT Japan Indonesian Economic Center (JIAEC) dalam memberikan pelatihan. Setelah menamatkan pelatihan, peserta dapat melakukan magang atau kerja di Jepang selama 3 tahun minimal. (*)

BACA JUGA: KEREN! Produk IKM 27 Daerah Dihadirkan Disperindag Jabar di Bandara Kertajati

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan