Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, 9 Dokumen Ini Jangan Ada yang Terlewat!

JABAR EKSPRES – Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 telah disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Namun, dari banyaknya pelamar yang mendaftar, tercatat lebih dari 4 ribu pelamar telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan gugur dari seleksi administrasi pada tanggal 26 September 2023 pukul 06.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 13-16 Oktober 2023.

BACA JUGA: SKCK CPNS 2023 dari Polres atau Polsek? Ini Syarat CASN Kejaksaan

Berdasarkan informasi yang tersedia, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi ini dikarenakan mereka tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang mereka lamar.

Faktor-faktor lain yang menyebabkan ketidaklolosan termasuk ketidakmengirimkan data terbaru, penggunaan ijazah palsu, atau ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan persyaratan instansi yang bersangkutan.

Dengan banyaknya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, diharapkan agar para pelamar dapat kembali meninjau persyaratan dengan seksama dan melengkapi setiap dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelulusan pada tahap seleksi administrasi.

BACA JUGA: E-Materai CPNS 2023 Tidak Bisa Diakses? Berikut Solusi dan Cara Mengatasinya

Berikut adalah 9 dokumen yang harus disiapkan agar dapat lolos seleksi administrasi CPNS 2023, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @jagotes.id:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Scan KTP asli dengan format jpg atau jpeg yang berukuran maksimal 200kb.
  2. Akta Kelahiran: Scan akta kelahiran asli dengan format pdf yang berukuran maksimal 500kb.
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir: Ijazah harus sesuai dengan formasi yang dilamar, dan scan dengan format pdf yang berukuran maksimal 500kb.
  4. Transkrip Nilai: Scan transkrip nilai dengan format pdf yang berukuran maksimal 500kb.
  5. Sertifikat Akreditasi Kampus dan Jurusan: Sertifikat akreditasi kampus dan jurusan yang di-scan dengan format pdf yang berukuran maksimal 500kb.
  6. Surat Keterangan Sehat: Surat ini harus berasal dari instansi pemerintah seperti RSUD atau Puskesmas, dan bisa digunakan maksimal 1 bulan setelah diterbitkan. Scan dengan format pdf berukuran maksimal 500kb.
  7. Pas Foto: Pas foto dengan pakaian formal dan latar belakang merah, dengan format jpg atau jpeg berukuran maksimal 200kb.
  8. Foto Selfie: Foto selfie dengan format jpg atau jpeg berukuran maksimal 200kb.
  9. Surat Lamaran: Surat lamaran dengan format yang sesuai dengan instansi yang dilamar dan harus dibubuhi materai. Scan dengan format pdf berukuran maksimal 500kb.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan