JABAR EKSPRES – Simak informasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba, apakah dari BNN, Polres atau RSUD? Berikut penjelasannya.
Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan menjawab terkait beberapa pertanyaan yang diajukan pelamar, salah satunya tentang Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih membuat beberapa pelamar ragu apakah dari BNN, Polres atau RSUD?
Dikutip dari Instagram @biropegkejaksaan, Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat dikeluarkan oleh BNN, Polres, atau RSUD selama memang mempunyai kewenangan tes narkoba.
Baca Juga:Peran Wi Ha Joon dan Ji Chang Wook di Drakor “The Worst of Evil”, Penuh Aksi!HUT ke-25 Google, Ini Kisah Pemilik Google yang Inspiratif
“Sesuai dengan pengumuman bahwa, Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat dibuat di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau lembaga lain yang berwenang. Oleh karenanya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat dikeluarkan oleh BNN, Polres, atau RSUD, sepanjang lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan tes narkoba,” tulis @biropegkejaksaan dikutip dari Instagramnya, Rabu (27/9/2023).
Biropeg Kejaksaan RI juga mengimbau kepada pelamar agar dapat menyusun dokumen lamaran dengan sebaik mungkin dan manfaatkan waktu yang masih tersisa untuk melamar CPNS 2023 di Kejaksaan Agung RI.
Cara Mengurus Surat Bebas Narkoba
Merangkum dari berbagai sumber, berikut cara untuk membuat dan mengurus surat keterangan bebas narkoba di rumah sakit, kepolisian dan BNN.
Di Rumah Sakit
Jika Anda perlu mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di rumah sakit, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Siapkan 2 lembar pas foto berukuran 4×6.
- Pastikan Anda membawa KTP asli.
- Isi dan ambil formulir pendaftaran yang diberikan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi agar proses uji laboratorium dapat segera dilakukan.
- Berikan sampel urine, yang nantinya akan diuji oleh pihak laboratorium.
- Hasil uji akan tersedia dalam waktu 30 menit setelah pengambilan sampel.
Sebelum menjalani uji bebas narkoba, beberapa rumah sakit mungkin menyarankan agar pasien berpuasa selama 12 jam. Puasa ini dimulai di malam hari sebelum tes agar hasil uji laboratorium dapat optimal.
